Hal ini dikatakan Ketua MUI Medan Muhammad Hatta kepada wartawan di kantornya, Jl. Nusantara Medan, Selasa (21/10/2008). Menurut Hatta, penemuan obat-obatan mengandung lemak babi ini berdasarkan hasil penelitian Lembaga Pengawas Peredaran Obat dan Makanan (LPPOM) MUI Medan.
"Obat-obatan yang mengandung lemak babi tersebut adalah bagian pembungkus atau selongsong kapsul obat-obatan," kata Hatta.
Ditegaskan Hatta, obat yang mengandung babi, haram dikonsumsi umat Islam. Sayangnya, Hatta tidak menyebutkan obat jenis apa saja yang mengadung lemak babi dan beredar bebas di sejumlah apotek di Medan.
"Jadi kita imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli obat atau suplemen. Teliti dulu sebelum membeli. Sejumlah obat tidak halal karena mengandung babi," sebut Hatta.
Hatta mengaku, MUI Medan belum dapat bersikap lebih jauh tentang keberadaan obat-obatan mengandung lemak babi ini, karena Undang-undang Sertifikasi Halal belum disahkan Komisi VIII DPR RI. "Namun kita sudah serahkan penemuan kita ke Balai Pengawas Obat-obatan dan Makanan Sumut," kata Hatta.
Sementara peneliti dari Lembaga Pengawas Peredaran Obat dan Makanan (LPPOM) MUI Medan Prof. Aznan Lelo mengatakan, kandungan babi tidak hanya ditemukan pada obat-obatan, namun sejumlah makanan dan minuman tidak tertutup kemungkinan mengandung unsur yang haram. "Masyarakat sebaiknya jeli melihat makanan dan minuman. Karena kandungan babi tidak hanya pada obat-obatan. Pada kosmetik juga ditemukan," sebut Aznan Lelo
Sumber:detik.com