Penipu Olo Panggabean Akhirnya Ditahan
MEDAN - TIGOR Panggabean, satu dari 6 enam orang yang dilaporkan terlibat kasus penipuan Rp 20 miliar terhadap tokoh pemuda asal Medan, Olo Panggabean, kemarin resmi jadi tersangka dan ditahan setelah seharian diperiksa. Demikian kata Kasat Reskrim Poltabes Medan, Kompol Gidion Arif Setyawan.
Sementara, dua teman Tigor yang terlibat kasus ini, Tigor Maulana Panggabean dan Bekman Hutabarat, menurut Gidion, hingga kemarin masih diperiksa secara estafet. Jadi, terang Gidion, “Kita baru menahan satu tersangka. Kita masih memeriksa dan mengembangkan siapa-siapa lagi yang terlibat.” Gidion memastikan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Pasti ada tersangka baru yang bakal kita tahan,” tambahnya.
Sekadar mengingatkan, kasus yang diterima polisi pada 15 Agustus 2008 ini menyeret sejumlah nama tokoh terkenal di Sumatera Utara, salah satunya mantan calon Bupati Tapanuli Utara. Olo Panggabean dilaporkan tertipu Rp 20 miliar saat membeli sehamparan tanah di kawasan Titi Kuning, Medan.
Karena telah dilapor tiga bulan lalu tapi polisi masih menahan dan menetapkan satu tersangka, Ray Sinambela SH, pengacara Olo Panggabean, menilai polisi lamban menangani kasus ini. Pun begitu, “Kami serahkan sepenuhnya kepada polisi dan diharapkan Poltabes Medan bersikap profesional dalam menangani kasus ini dan tidak perlu ragu jika ada pihak-pihak lain yang mencoba mengintervensi tugas-tugas kepolisian,” kata Ray.
Dalam pembelian tanah senilai Rp 20 miliar itu, menurut Ray, Olo, kliennya, membayar secara bertahap. Pertama Rp 3 miliar, lalu Rp 5 miliar, begitu seterusnya hingga klop Rp 20 miliar. Tak nyana, begitu lunas, tanah yang dibeli ternyata fiktif alias tidak ada.
MEDAN - TIGOR Panggabean, satu dari 6 enam orang yang dilaporkan terlibat kasus penipuan Rp 20 miliar terhadap tokoh pemuda asal Medan, Olo Panggabean, kemarin resmi jadi tersangka dan ditahan setelah seharian diperiksa. Demikian kata Kasat Reskrim Poltabes Medan, Kompol Gidion Arif Setyawan.
Sementara, dua teman Tigor yang terlibat kasus ini, Tigor Maulana Panggabean dan Bekman Hutabarat, menurut Gidion, hingga kemarin masih diperiksa secara estafet. Jadi, terang Gidion, “Kita baru menahan satu tersangka. Kita masih memeriksa dan mengembangkan siapa-siapa lagi yang terlibat.” Gidion memastikan ada tersangka lain dalam kasus ini. “Pasti ada tersangka baru yang bakal kita tahan,” tambahnya.
Sekadar mengingatkan, kasus yang diterima polisi pada 15 Agustus 2008 ini menyeret sejumlah nama tokoh terkenal di Sumatera Utara, salah satunya mantan calon Bupati Tapanuli Utara. Olo Panggabean dilaporkan tertipu Rp 20 miliar saat membeli sehamparan tanah di kawasan Titi Kuning, Medan.
Karena telah dilapor tiga bulan lalu tapi polisi masih menahan dan menetapkan satu tersangka, Ray Sinambela SH, pengacara Olo Panggabean, menilai polisi lamban menangani kasus ini. Pun begitu, “Kami serahkan sepenuhnya kepada polisi dan diharapkan Poltabes Medan bersikap profesional dalam menangani kasus ini dan tidak perlu ragu jika ada pihak-pihak lain yang mencoba mengintervensi tugas-tugas kepolisian,” kata Ray.
Dalam pembelian tanah senilai Rp 20 miliar itu, menurut Ray, Olo, kliennya, membayar secara bertahap. Pertama Rp 3 miliar, lalu Rp 5 miliar, begitu seterusnya hingga klop Rp 20 miliar. Tak nyana, begitu lunas, tanah yang dibeli ternyata fiktif alias tidak ada.