JAKARTA, MINGGU — Pemerintah mematok harga maksimum bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tidak akan melebihi Rp 6.000 per liter dan solar Rp 5.500 per liter meskipun bila suatu saat harga minyak mentah dunia meningkat lagi.
"Dengan demikian masyarakat dan dunia usaha bisa terhindar dari ketidapastian dan peningkatan harga jual bahan bakar minyak yang melonjak tajam," kata Penjabat Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers setelah sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (14/12) petang.
Sidang kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memutuskan untuk menurunkan harga BBM jenis premium dari Rp 5.500 menjadi Rp 5.000 per liter, dan harga solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 4.800 per liter mulai Senin (15/12) pukul 00:00 di seluruh wilayah Indonesia.
Penurunan harga BBM jenis premium merupakan kedua kali sejak 1 Desember lalu. Sri Mulyani yang juga Menteri Keuangan mengatakan, pemerintah pada 2009 tidak akan menetapkan harga jual premium di atas Rp 6.000, dan solar di atas Rp 5.500.
"Ini bisa dilakukan karena pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009 ada anggaran subsidi BBM sehingga bila harga minyak mentah dunia naik maka pemerintah akan mengelola harga penjualan bahan bakar tersebut dengan memerhatikan nilai tukar rupiah," katanya.
Ia menjelaskan, penurunan harga premium dan solar yang diumumkan Presiden tersebut mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu untuk meningkatkan daya beli masyarakat, menggerakkan sektor riil, menjaga aspek psikologis masyarakat, dan kemampuan APBN 2009 untuk menopang perekonomian.
"Dengan demikian masyarakat dan dunia usaha bisa terhindar dari ketidapastian dan peningkatan harga jual bahan bakar minyak yang melonjak tajam," kata Penjabat Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers setelah sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Minggu (14/12) petang.
Sidang kabinet yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu memutuskan untuk menurunkan harga BBM jenis premium dari Rp 5.500 menjadi Rp 5.000 per liter, dan harga solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 4.800 per liter mulai Senin (15/12) pukul 00:00 di seluruh wilayah Indonesia.
Penurunan harga BBM jenis premium merupakan kedua kali sejak 1 Desember lalu. Sri Mulyani yang juga Menteri Keuangan mengatakan, pemerintah pada 2009 tidak akan menetapkan harga jual premium di atas Rp 6.000, dan solar di atas Rp 5.500.
"Ini bisa dilakukan karena pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN 2009 ada anggaran subsidi BBM sehingga bila harga minyak mentah dunia naik maka pemerintah akan mengelola harga penjualan bahan bakar tersebut dengan memerhatikan nilai tukar rupiah," katanya.
Ia menjelaskan, penurunan harga premium dan solar yang diumumkan Presiden tersebut mempertimbangkan sejumlah hal, yaitu untuk meningkatkan daya beli masyarakat, menggerakkan sektor riil, menjaga aspek psikologis masyarakat, dan kemampuan APBN 2009 untuk menopang perekonomian.