Status Perkawinan dalam KTP tengah digodok di DPR.
Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih terus
dipertanyakan.
Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah
"KAWIN" bagi yang telah menikah dan "TIDAK
KAWIN" bagi yang belum.
Tentu saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang
tersebut tidak akan kawin atau tidak ada keinginan untuk
melaksanakan kegiatan tersebut.
Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan
diperdebatkan mulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa
Indonesia di Departemen Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR
Pusat.
Banyak yang berpendapat bahwa penggunaan kata Tidak
Kawin atau Kawin tidak tepat lagi.
Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa
istilah tersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai
dengan tingkat usia penduduk.
Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa
serta Fakultas Sastra Indonesia dari beberapa Universitas
terkemuka telah merumuskan frase-frase tersebut sesuai dengan
tingkat usia.
Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR
untuk digodok kembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau
bahkan Undang-Undang yang berlaku untuk seluruh wilayah
Indonesia.
Berikut ini adalah draft tabel rancangannya :
USIA STATUS SINGLE
17-20 Belum kawin
21-25 Kepingin Kawin
26-30 Kapan Kawin
31-35 Nggak Sanggup Kawin
36-40 Nggak Laku Kawin
41-45 Nggak Kawin-Kawin
46-50 Nggak Kepingin Kawin
51-60 Mungkin Nggak Kawin
60 ke atas Tidak Bakal Kawin
USIA STATUS MENIKAH
17-20 Keburu Kawin
21-25 Terlanjur Kawin
26-30 Kenapa Kawin
31-35 Telat Kawin
36-40 Menyesal Kawin
41-45 Beberapa Kali Kawin
46-50 Lupa Sdh Kawin
51-60 Apanya yg Kawin
60 ke atas Boro-boro Kawin
HEHEHEHE....
Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih terus
dipertanyakan.
Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah
"KAWIN" bagi yang telah menikah dan "TIDAK
KAWIN" bagi yang belum.
Tentu saja "TIDAK KAWIN" berkonotasi orang
tersebut tidak akan kawin atau tidak ada keinginan untuk
melaksanakan kegiatan tersebut.
Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan
diperdebatkan mulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa
Indonesia di Departemen Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR
Pusat.
Banyak yang berpendapat bahwa penggunaan kata Tidak
Kawin atau Kawin tidak tepat lagi.
Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa
istilah tersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai
dengan tingkat usia penduduk.
Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa
serta Fakultas Sastra Indonesia dari beberapa Universitas
terkemuka telah merumuskan frase-frase tersebut sesuai dengan
tingkat usia.
Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR
untuk digodok kembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau
bahkan Undang-Undang yang berlaku untuk seluruh wilayah
Indonesia.
Berikut ini adalah draft tabel rancangannya :
USIA STATUS SINGLE
17-20 Belum kawin
21-25 Kepingin Kawin
26-30 Kapan Kawin
31-35 Nggak Sanggup Kawin
36-40 Nggak Laku Kawin
41-45 Nggak Kawin-Kawin
46-50 Nggak Kepingin Kawin
51-60 Mungkin Nggak Kawin
60 ke atas Tidak Bakal Kawin
USIA STATUS MENIKAH
17-20 Keburu Kawin
21-25 Terlanjur Kawin
26-30 Kenapa Kawin
31-35 Telat Kawin
36-40 Menyesal Kawin
41-45 Beberapa Kali Kawin
46-50 Lupa Sdh Kawin
51-60 Apanya yg Kawin
60 ke atas Boro-boro Kawin
HEHEHEHE....